Blogger templates

2131 "KLIK JUDUL ARTIKELNYA KAWAN UNTUK BACA SELENGKAPNYA"

Sabtu, 26 Maret 2011

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus

Anggaran Dasar
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep

Muqadimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan sebagai perwujudan rasa syukur Bangsa Indonesia atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Mahasiswa sebagai bagian dari Bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila.
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep adalah organisasi kemahasiswaan yang merupakan wadah pembinaan dan pengabdian masyarakat yang independen, egaliter, dan demokratis sesuai dengan fungsi pers mahasiswa Indonesia.
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam darma baktinya pada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, berkarya, dan berjuang.
Atas dasar inilah dengan kemurnian hati, itikad baik, kedaulatan, kebersamaan, dan kebebasan akademik yang berkesusilaan, maka Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep yang memiliki organisasi ini menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I
KETENTUAN UMUM
Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus Politeknik pertanian Negeri Pangkep yang untuk selanjutnya disingkat UKM PERSKA PPNP.
Pasal 2
Waktu
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus didirikan pada tanggal 12 Desember 1999.
Pasal 3
Tempat
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus bertempat di kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
.BAB II
Asas, Dasar, Landasan Operasional
Pasal 4
Asas
UKM PERSKA PPNP berasaskan Pancasila
Pasal 5
Dasar
UKM PERSKA PPNP berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Landasan Operasional
UKM PERSKA PPNP secara operasional berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Kode Etik Pers Mahasiswa.
BAB III
Kedaulatan, Sifat, Semangat, dan Prinsip
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi UKM PERSKA PPNP ada di tangan Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan dan Siaran Kampus yang diwujudkan dalam Musyawara Besar UKM PERSKA PPNP
Pasal 8
Sifat
UKM PERSKA PPNP bersifat :
a. formal, artinya merupakan lembaga kemahasiswaan resmi
b. Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam
organisasi.
c. Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada
kehendak mahasiswa UKM PERSKA PPNP dan dilakukan dengan prinsip-
prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.


Pasal 9
Semangat
UKM PERSKA PPNP memiliki semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik di dalam kampus dan di lingkungan masyarakat luas untuk kemaslahatan bersama.
Pasal 10
Prinsip
Prinsip UKM PERSKA PPNP adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kejujuran, kebenaran dan keadilan ilmiah, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan kerakyatan.
BAB IV
Tujuan dan Fungsi
Pasal 11
Tujuan
UKM PERSKA PPNP mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendekia, memiliki integritas, berkepribadian, bertanggungjawab, serta berkepedulian sosial.
Pasal 12
Fungsi
Fungsi UKM PERSKA PPNP adalah :
1. Sebagai lembaga sosial pengontrol kekuasaan
2. Menggali aspirasi mahasiswa secara umum
3. Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa dalam bentuk kebijakan
dan atau program dari segi struktural institusi maupun lembaga kemahasiswaan
4. Menanggapi dinamika ekstern dan intern kampus untuk diabdikan kepada

kepentingan mahasiswa
5. Membawa aspirasi mahasiswa dalam berinteraksi dengan berbagai elemen perubahan pada segala lini/ tingkatan
6. Melakukan negosiasi dengan pengurus kelembagaan maupun institusi berkenaan dengan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dengan tidak melanggar prinsip-prinsip, sifat, tujuan, dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
7. Membela kepentingan mahasiswa, masyarakat luas dalam bentuk dan skala tertentu sesuai dengan sifat, semangat, prinsip, dan tujuan UKM PERSKA PPNP
BAB V
KEORGANISASIAN
Keanggotaan dan Keuangan
Pasal 13
Keanggotaan
Terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Istimewa
4. Anggota Kehormatan
Pasal 14
Keuangan
Keuangan UKM PERSKA PPNP dapat diperoleh dari :
a. Dana Kegiatan Mahasiswa yang berasal dari institusi
b. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan sifat, prinsip,
dan tujuan UKM PERSKA PPNP.
c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan sifat, prinsip, dan tujuan UKM PERSKA PPNP.



BAB VI
Pengelolaan Organisasi
Pasal 15
UKM PERSKA PPNP menganut manajemen federasi, artinya dikembangkan suatu lingkungan berkegiatan yang bebas dengan struktur kepengurusan sesuai kultur dan kondisi di tingkat departemen atau non departemen dengan tetap menjalin koordinasi dengan baik dan tidak melampaui lingkup kewenangan dan lingkup kerja masing-masing.
BAB VII
Struktur Organisasi dan Periode Kepengurusan
Pasal 16
Struktur organisasi UKM PERSKA terdiri dari :
1. Pelindung
2. Pembina
3. BPO (Badan Pertimbangan Organisasi)
4. Pengurus Inti :
- Pimpinan redaksi
- wakil pimpinan redaksi
- Sekretaris Redaksi
- Bendahara Redaksi
- Depertemen
- Staf Departemen
Pasal 17
Periode Kepengurusan
Satu periode kepengurusan adalah terhitung dari pengesahan konsederan pemilihan pimpinan redaksi hasil musyawarah besar hingga terpilihnya pimpinan redaksi periode berikutnya

BAB VIII
Forum Pengambilan Keputusan
Pasal 18
Forum Pengambilan Keputusan
Forum pengambilan keputusan terdiri atas :
a. Musyawarah Besar UKM PERSKA PPNP merupakan Forum pengambilan Keputusan tertinggi.
b. Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSLUB) yang merupakan Forum pengambilan Keputusan tertinggi kedua.
c. Rapat Kerja (RAKER) merupakan Forum pengambilan Keputusan Program Kerja
d. Rapat Pengurus Merupakan Forum pengambilan Keputusan Pengurus
e. Rapat Departemen merupakan Forum pengambilan Keputusan Departemen
f. Rapat Anggota merupakan Forum pengambilan Keputusan Anggota
g. Rapat Kepanitiaan merupakan Forum pengambilan Keputusan Panita Kegiatan

BAB IX
Lambang dan Atribut
Pasal 19
Lambang UKM PERSKA PPNP adalah Lambang yang sesuai dengan tujuan UKM PERSKA PPNP yang kemudian diatur dalam ART.
Pasal 20
Atribut UKM PERSKA PPNP adalah
1. Bendera Merah Putih
2. Bendera Insitusi
3. Bendera UKM PERSKA PPNP
4. Administrasi Pengurus dan Kepanitiaan
5. Pakaian UKM PERSKA PPNP
6. Pakaian Kepanitiaan
7. Kartu Pers


BAB X

Sanksi-Sanksi
Pasal 21
Sanksi-sanksi Berupa :
1. Surat Peringatan (SP)
2. Skorsing
3. Pemecatan

BAB XI

Laporan Hasil Kegiatan dan Pertanggung jawaban Kepengurusan
Pasal 22 : Laporan Hasil Kegiatan
Laporan Hasil Kegiatan UKM Penerbitan Dan Siaran Kampus (Perska) Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, di sampaikan kepada seluruh Anggota UKM PERSKA Selambat-lambatnya 2 (Dua) minggu setelah Kegiatan

Pasal 23: Pertanggung Jawaban Kepungurusan
a. Pertanggung jawaban pengurus UKM penerbitan dan siaran kampus (PERSKA) disampaikan melalui forum Musyawarah Besar (Mubes).
b. setelah itu pengurus UKM Perska PPNP melakukan laporan pertanggung jawaban kepada badan eksekutif mahasiswa
BAB XII
Pembubaran UKM PERSKA PPNP
Pasal 24
Hal Pembubaran UKM PERSKA PPNP ditetapkan Melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) UKM PERSKA PPNP setelah referendum.
Pasal 25
Hasil referendum untuk pembubaran UKM PERSKA PPNP dapat dianggap sah apabila dua pertiga dari jumlah UKM PERSKA PPNP menggunakan hak pilihnya dan dua pertiga dari jumlah itu menyatakan setuju.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga.
Ditetapkan di : Ruang kuliah 4 PPNP Kec. Mandalle
Hari, Tanggal : Sabtu, 18 desember 2010
Pukul : 01.10 WITA
Presidium Sidang Musyawarah Besar
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan dan Siaran Kampus
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
(UKM Perska PPNP)
Periode 2010-2011
Saprin







Anggaran Rumah Tangga
Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus
Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota

Anggota UKM PERSKA PPNP adalah seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan sah secara yuridiksi oleh lembaga kemahasiswaan.yang terdiri atas :
1. Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa PPNP yang terdaftar dalam semester berjalan yang tergabung dalam UKM PERSKA dan di nyatakan lulus perekrutan.
2. Anggota luar biasa adalah pengurus UKM PERSKA PPNP yang menjabat dalam periode kepengurusannya
3. Anggota istimewa adalah mahasiswa PPNP yang telah selesai menjadi pengurus di UKM PERSKA
4. Anggota kehormatan adalah alumni PPNP yang pernah tergabung dan berjasa dalam UKM PERSKA yang sudah menyelesaikan studi di PPNP.
Pasal 2
Keanggotaan berakhir jika :
1. Mengundurkan diri
2. Mendapatkan sanksi organisasi
3. Meninggal dunia
BAB II
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Hak
Setiap anggota UKM PERSKA PPNP berhak :
1. Mengajukan aspirasinya kepada UKM PERSKA PPNP
2. Mendapat kesempatan yang sama dalam UKM PERSKA PPNP
3. Diperjuangkan aspirasinya oleh UKM PERSKA PPNP
4. Mengkritisi kebijakan dan program-program UKM PERSKA PPNP
Pasal 4
Kewajiban
Setiap anggota UKM PERSKA PPNP berkewajiban :
1. Menjaga nama baik UKM PERSKA PPNP dan civitas akademika PPNP
2. Mentaati AD-ART yang berlaku
3. Mendukung kebijakan dan program-program UKM PERSKA PPNP
selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

BAB III
SANKSI DAN PEMBELAAN
Pasal 5
Sanksi
1. Semua anggota dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta aturan lainnya.
2. Tata cara sanksi
• Surat peringatan (SP) dikeluarkan secara bertahap oleh pengurus UKM PERSKA.
o SP 1 dikeluarkan apabila
 Tidak mengikuti rapat anggota selama tiga kali berturut-turut tanpa alas an yang jelas
 Melanggar kode etik pers mahasiswa
o Surat peringatan (SP 2) dikeluarkan apabila
 Mengabaikan SP 1 selama dua minggu setelah diterbitkannya tanpa alasan yang jelas.
 Panitia pelaksana kegiatan Tidak menyampaikan laporan hasil kegiatan.
o Surat peringatan (SP 3) dikeluarkan apabila
 Mengabaikan SP 2 selama dua minggu setelah diterbitkannya tanpa alasan yang jelas.
 Mencemarkan nama baik organisasi UKM PERSKA
 Merusak atau menghilangkan Infentaris UKM PERSKA
3. Skorsing dikeluarkan apabila
 Anggota UKM PERSKA mengabaikan SP 3 selambat-lambatnya 2 minggu serta hak dan kewajibannya dicabut untuk sementara
 Anggota UKM PERSKA sesuai dengan poin diatas akan diberikan jenjang waktu selama dua minggu untuk memperbaiki sikap.
 Apabila poin diatas telah dilakukan maka hak dan kewajibannya diberikan kembali.

4. Pemecatan dilakukan apabila
 Anggota UKM PERSKA mengabaikan Skorsing yang diberikan selambat-lambatnya 2 minggu setelah dikeluarkannya.
 Anggota UKM PERSKA sesuai poin diatas diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri pada forum yang ditunjuk untuk itu.
 Anggota UKM PERSKA sesuai dengan poin diatas dinyatakan bersalah pada forum yang ditunjuk untuk itu, maka status keanggotaanya dicabut.
 Anggota UKM PERSKA sesuai dengan poin diatas dinyatakan bersalah (berat) pada forum yang ditunjuk untuk itu, maka organisasi memberikan sanksi cacat organisasi yang selanjutnya diajukan kelembaga legeslatif dan eksekutif.

BAB IV
PASAL 15
Struktur Organisasi
Struktur organisasi UKM PERSKA terdiri dari :
1. Pelindung adalah pimpinan tertinggi institusi PPNP
2. Pembina adalah Asisten direktur tiga atau orang lain yang di SK-kan oleh direktur.
3. BPO (Badan Pertimbangan Organisasi) adalah alumni PPNP yang pernah menjabat sebagai ketua umum UKM PERSKA PPNP.
4. Pengurus Inti :
- Pimpinan redaksi adalah pimpinan tertinggi dalam UKM PERSKA
- wakil pimpinan redaksi adalah pimpinan tertinggi ke dua.
- Sekretaris Redaksi adalah orang yang bertangung jawab di bidang manajemen administrasi
- Bendahra Redaksi adalah orang yang bertanggung jawab di bidang manajemen keuangan
- Depertemen adalah bidang pelaksana teknis dari program kerja UKM PERSKA
- Staf Departemen adalah bagian dari pelaksana teknis departemen
BAB V
KEPENGURURSAN
Pasal 16
Syarat kepengurusan :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Telah lulus kegiatan Orientasi Himpunan dan perekrutan UKM PERSKA
4. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Politeknik Pertanian Negeri Pangkep
5. Tidak menjadi pengurus inti di lembaga kemahasiswaan
6. Mementingkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi

Pasal 17
Syarat Pimpinan Redaksi :
1. Telah memenuhi syarat kepengurusan
2. Menghafalkan dan mentaati kode etik pers mahasiswa
3. Telah lulus kegiatan LKMM
4. Memiliki IPK 2,00
5. Memiliki kartu Pers
6. Memiliki visi dan misi yang jelas

BAB VI

TATA URUTAN PERUNDANGAN

Pasal 18

Tata urutan perundangan UKM PERSKA PPNP yaitu :
1. Ketetapan Musyawarah Besar (Mubes) UKM PERSKA PPNP
2. Keputusan Musyawarah Besar (Mubes)UKM PERSKA PPNP
3. Ketetapan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) UKM PERSKA PPNP
4. Keputusan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) UKM PERSKA PPNP
5. Ketetapan Rapat Kerja (Raker) UKM PERSKA PPNP
6. Keputusan Rapat Kerja (Raker) UKM PERSKA PPNP
7. Ketetapan Rapat Pengurus UKM PERSKA PPNP
8. Keputusan Rapat Pengurus UKM PERSKA PPNP
9. Ketetapan Rapat Departemen UKM PERSKA PPNP
10. Keputusan Rapat Departemen UKM PERSKA PPNP
11. Ketetapan Rapat Anggota UKM PERSKA PPNP
12. Keputusan Rapat Anggota UKM PERSKA PPNP
13. Ketetapan Rapat Panitia UKM PERSKA PPNP
14. Keputusan Rapat Panitia UKM PERSKA PPNP

BAB VII
Musyawarah Besar
Pasal 19
Mubes merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan dan Siaran Kampus.
Pasal 20
Mubes UKM PERSKA PPNP memiliki wewenang sekurang-kurangnya :
1. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis Besar Haluan Kerja, Rekomendasi Unit Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Siaran Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
2. Meminta penyampaian laporan pertanggung jawaban dari pengurus UKM PERSKA PPNP.
3. Menetapkan tata urutan peraturan dalam lembaga kemahasiswaan Unit
Kegiatan Mahasiswa Penerbitan Dan Sairan Kampus
4. Menetapkan Pimpinan Redaksi UKM PERSKA periode selanjutnya.
Pasal 21
Pelaksanaan dan peserta Mubes UKM PERSKA PPNP memiliki ketentuan sebagai berikut :
1. Mubes UKM PERSKA PPNP dipimpin oleh pimpinan sidang dengan jumlah tiga orang yang dipilih dari peserta penuh.
2. Persidangan dapat dibagi menjadi sidang pleno dan atau sidang komisi.
3. Seluruh anggota UKM PERSKA PPNP memiliki hak bicara dan hak
suara.
4. Undangan yang hadir pada saat persidangan memiliki hak bicara.
6. Hasil Mubes UKM PERSKA PPNP dipublikasikan kepada mahasiswa
Pada umumnya dan anggota UKM Perska PPNP pada khususnya.

BAB VIII
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 22
1. Musyawarah Luar Biasa (Muslub) UKM Perska adalah Muslub yang diadakan untuk mengubah ketetapan Mubes UKM Perska PPNP terakhir, apabila Pimpinan Redaksi UKM Perska PPNP melakukan penyimpangan ketetapan Mubes UKM Perska PPNP, atau tidak bisa melanjutkan amanahnya untuk sisa periode kepengurusannya.
2. Muslub mempunyai kedudukan yang sama dengan MUBES UKM PERSKA PPNP.
Pasal 23
Muslub UKM PERSKA PPNP memiliki wewenang sekurang-kurangnya :
1. Mengubah ketetapan Mubes UKM PERSKA PPNP terakhir.
2. Memberhentikan ketua UKM PERSKA PPNP dikarenakan hal-hal yang
akan dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya.
3. Mengangkat pejabat sementara pimpinan Redaksi UKM PERSKA PPNP untuk
menggantikan Pimpinan Redaksi UKM PERSKA PPNP yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Pasal 24
Syarat Pelaksanaan Muslub UKM Perska PPNP :
1. Muslub UKM Perska PPNP dapat dilaksanakan jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara peserta penuh Muslub UKM Perska PPNP.
BAB IX
Badan Pertimbangan Organisasi
UKM Perska PPNP
Pasal 25
Nama
Badan Pertimbangan Organisasi UKM Perska PPNP selanjutnya disingkat BPO UKM Perska PPNP adalah wadah pertimbagan UKM Perksa PPNP.
Pasal 26
Tugas dan Wewenang BPO
Tugas BPO adalah :
1. Memberikan sikap pertimbangan kepada pengurus UKM Perska PPNP
dalam pelaksanaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
2. Memberikan bimbingan mental, emosional, dan ilmu pengetahuan kepada
anggota UKM Perska PPNP.
Pasal 27
Wewenang BPO adalah :
1. Meminta kepada Pimpinan redaksi UKM Perska PPNP untuk menjalankan putusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).
2. Mengajukan pertanyaan, meminta keterangan, dan memberikan pertimbangan kepada Pimpinan redaksi UKM Perska PPNP menyangkut sikap organisasi yang diambil terhadap persoalan-persoalan yang ada.

Pasal 28
Ketentuan BPO
1. BPO UKM perska PPNP terdiri dari Pempinan Redaksi atau ketua umum UKM Perska yang telah menyelesaikan program study di politeknik pertanian negeri pangkep dan di akui kepengurusannya serta masih menjadi pemerhati UKM Perska.
2. BPO UKM Perska PPNP mempunyai hak bicara selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XX
Wewenang UKM Perska PPNP
Pasal 29
wewenang
1. Wewenang Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, pendapat dan sikap kepada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dan institusi.
2. Wewenang Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
3. Wewenang Budget, yaitu hak untuk ikut merumuskan, memutuskan, dan
mengalokasikan anggaran dana kemahasiswaan berdasarkan rapat koordinasi dengan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
4. Wewenang Angket, yaitu hak untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait
kebijakan – kebijakan strategis yang diambil oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dan institusi.


BAB XXI

Lambang

Pasal 30

Pengertian Lambang
1. Menara melambangkan pemberi informasi dan komunikasi.
2. Buku melambangkan pengembangan ilmu pengetahuan dan SDM.
3. Pita melambangkan solidaritas dan kesejahteraan.
4. Warna biru melambangkan pengetahuan, informasi dan komunikasi.
5. Tulisan politani Neg. pangkep menggambarkan bahwa Perska bertempat di Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.

BAB XXII
Pasal 31
KODE ETIK PERS MAHASISWA INDONESIA
KODE ETIK PERS MAHASISWA INDONESIA
1. Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.
2. Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
3. Pers mahasiswa proaktif dalam usaha mencerdaskan bangsa, membangun demokrasi dan mengutamakan kepentingan rakyat.
4. Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.
5. Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau sara.
6. Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak nara sumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.
7. Pers mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana dibawah umur.
8. Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.
9. Pers mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta proporsional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran/kesimpulan yang menyesatkan.
10. Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.
11. Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti protes, hak jawab, somasi, gugatan dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat.


BAB XXIII
Pasal 32
Ketentuan penutup
Hal-hal yang belum diatur dan belum tercantum dalam AD/ART akan ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan didalamnya.

0 komentar:

Posting Komentar